Senin, 20 Desember 2010

Tujuan pembelajaran dan Kurikulum



Tujuan Umum dan Khusus dalam Pembelajaran

I.  PENDAHULUAN
Antara Kurikulum dengan Pembelajaran sangatlah erat kaitannya. Dua pengertian yang diibaratkan laksana kulit dengan buahnya atau antara baju dengan badannya, maka Kurikulum bagaikan kulit/baju yang didalamnya terdapat buah/badan yaitu Pembelajaran. S Hamid Hasan (1988, Dalam Rudi Susilana, Kurikulum & Pembelajaran) mengemukakan bahwa pada saat sekarang ini, istilah kurikulum memiliki 4 dimensi pengertian, dimana pengertian satu dengan yang lainnya saling berhubungan.
Kurikulum baik pada tahap kurikulum sebagai ide, rencana, pengalaman maupun kurikulum sebagai hasil, dalam pengembangannya harus mengacu atau menggunakan landasan yang kuat dan kokoh agar kurikulum tersebut dapat berfungsi serta berperan sesuai dengan tuntutan pendidikan yang ingin dihasilkan seperti tercantum dalam rumusan tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan dalam UU No. 22 Th. 2003
Tujuan pendidikan nasional inilah merupakan tujuan pembelajaran yang tertinggi dan suatu target yang ingin dicapai oleh kegiatan pembelajaran. Sedangkan tujuan terendah dari tujuan pendidikan yakni tujuan pembelajaran khusus.
II. PEMBELAJARAN.
Pembelajaran terkait dengan tujuan dan rencana kurikulum, yang difokuskan pada persoalan metodologi, seperti teknik mengajar, kegiatan implementasi sumber , dan alat pengukuran yang digunakan dalam situasi belajar-mengajar yang khusus ( Hamalik, 2007, hal. 24 ) Istilah pengajaran akhir-akhir ini berubah penekanannya menjadi pembelajaran. Sebenarnya istilah pengajaran ataupun pembelajaran berasal dari bahasa Inggris yang sama yaitu instruction. Pengajaran adalah proses belajar mengajar yang menitiberatkan tinjauannya bagaimana guru mengajar sedangkan pembelajaran adalah proses belajar mengajar yang menitiberatkan tinjauan bagaimana caranya murid belajar. Hal ini telah dijelaskan oleh kelompok penyaji sebelumnya tentang konsep pembelajaran secara detail.
Berbeda dengan pengertian diatas , pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusia, material ,fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran ( Hamalik, 1999, hal. 57 ). Hal ini telah dijelaskan oleh kelompok penyaji sebelumnya tentang konsep pembelajaran secara detail.
Pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu proses interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung (misalnya kegiatan tatap muka) maupun secara tidak langsung (yakni dengan menggunakan berbagai media pembelajaran). Didasari oleh adanya perbedaan interaksi tersebut, maka kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai pola dan model pembelajaran. Agar kegiatan pembelajaran dapat mempengaruhi pola pikir siswa maka para guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran.
Ada beberapa alasan mengapa tujuan pembelajaran perlu dirumuskan dalam merancang suatu program pembelajaran.
Menurut Wina Sanjaya ( 2006 :62 ) ada empat alasan yang dapat dijadikan acuan dalam merumuskan tujuan tersebut :
Pertama, rumusan tujuan yang jelas dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas keberhasilan hasil proses keberhasilan proses pembelajaran. Suatu proses pembelajaran dikatakan berhasil manakala siswa dapat mencapai tujuan secara optimal. Keberhasilan itu merupakan indikator keberhasilan guru merancang dan melaksanakan proses pembelajaran.
Kedua, tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa. Tujuan yang jelas dan tepat dapat membimbing siswa dalam melaksanakan aktivitas belajar. Berkaitan dengan itu guru juga dapat merencanakan dan mempersiapakan tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk membantu siswa belajarj.
Ketiga, tujuan pembelajaran dapat membantu dalam mendesaain sistem pembelajaran . Artinya, dengan tujuan yang jelas dapat membatu guru dalam menentukan materi pelajaran, metode, atau strategi pembelajaran, alat, media, dan sumber belajar, serta dalam menentukan dan merancang alat evaluasi untuk melihat keberhasilan siswa.
Keempat, tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai kontrol dalam menentukan batas-batas dan kualitas pembelajaran. Artinya, melalui penetapan tujuan, guru dapat mengontrol sampai sejauh mana siswa telah menguasai kemampuan-kemampuan sesuai dengan tujuan dan menentukan kurikulum yang berlaku. Lebih jauh dengan tujuan dapat ditentukan daya serap siswa dan kualitas suatu sekolah.
Dalam sistem pembelajaran di Indonesia beberapa kebutuhan penyusunan instrumen pembelajaran telah disiapkan oleh para ahli perancang kurikulum berupa kurikulum dan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP). Dalam hal ini guru harus dapat menganalisis kebutuhan pembelajaran melalui analisis atau pelajaran sehingga dapat memudahkan dalam proses belajar mengajar sesuai dengan karakteristik siswa yang mempunyai cara belajar yang heterogen, sehingga dapat mendesain suatu sistem pembelajaran, perbedaan gaya belajar siswa perlu menjadi perhatian guru dalam merumuskan persiapan pembelajaran.
Atas dasar hal tersebut, maka setiap guru perlu memahami dan terampil merumuskan tujuan pembelajaran.
III. TINGKATAN TUJUAN
Tujuan pendidikan memiki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai dengan tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Menurut Wina Sanjaya, ( 2006. 62-63) tujuan pendidikan yang bersifat umum sampai kepada tujuan khusus itu dapat diklasifikasi menjadi empat, yaitu :
v Tujuan Pendidikan Nasional ( TPN )
v Tujuan Institusional ( TI )
v Tujuan Kurikuler ( TK )
v Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran ( TP )
1. Tujuan Pendidikan nasional ( TPN )
TPN adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya dapat dirumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan hidup dan falsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang – undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME serta berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan seperti dalam rumusan diatas merupakan rumusan tujuan yang sangat ideal yang sulit untuk direalisasikan dan diukur keberhasilannya, karena memang tidak ada ukuran atau criteria yang pasti. Sampai saat ini, belum ada rumusan dan ukuran yang jelas yang bagaimana manusia yang berbudi pekerti yang luhur itu, manusia yang bagaimana yang berilmu itu; atau manusia seperti apa yang bertakwa itu. Apakah manusia yang suka kemesjid atau pengajian, atau ketempat ibadah lainnya sudah dikatakan sebagai manusia bertakwa? Belum tentu, bukan?. Memang sulit untuk mencari atau menemukan ukuran dari tujuan yang ideal. Oleh karena kesulitan itulah maka tujuan pendidikan yang bersifat umum itu perlu dirumuskan lebih khusus.
2. Tujuan Institusional ( TI )
Tujuan Institusional (TI) adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program disuatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti misalnya standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan dan jenjang pendidikan tinggi. Tujuan Institusional ini merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat sekolah atau lembaga pendidikan. Oleh karena itu setiap sekolah atau lembaga pendidikan memiliki tujuan institusionalnya sendiri-sendiri. Tidak seperti tujuan pendidikan nasional, tujuan isntitusional ini lebih kongkrit. Tujuan institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan.
3. Tujuan Kurikuler ( TK)
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan Kurikuler juga pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas :
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut sudah dirumuskan oleh pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan tujuan masing-masing jenjang.
Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP ( Garis-garis Besar Program Pengajaran) setiap bidang studi. Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, sehingga kumulasi dari setiap tujuan kurikuler ini akan menggambarkan tujuan institusional.
4. Tujuan Pembelajaran/ Instruksional (TP)
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau yang disebut juga dengan tujuan instruksional, merupakan tujuan yang paling khusus atau dikenal dengan Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK). Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam suatu kali pertemuan. Karena hanya gurulah yang memahami kondisi dilapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran disuatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum mengadakan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran. Disamping itu agar lebih spesifik dan mudah diukur tingkat ketercapaian.
Menurut Susilana,(2006.109) tujuan pembelajaran sering dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
v Tujuan Instruksional /Tujuan Pembelajaran Umum
Tujuan Instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.
v Tujuan Instruksional/Tujuan Pembelajaran Khusus
Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.
Untuk memudahkan guru dalam mengembangkan dan merumuskan tujuan pembelajaran khusus ada beberapa Kriteria yang dapat dijadikan patokan, yaitu :
· Menggunakan kata-kata operasional. Contoh; Siswa dapat menerapkan rumus, bukan siswa dapat memahami …………….
· Harus dalam bentuk hasil belajar, bukan apa yang dipelajari, contoh; Siswa dapat menjelaskan ……., bukan siswa dapat mengetahui cara-cara menggunakan kalimat aktif menjadi kalimat pasif. Harus berbentuk tingkah laku siswa, bukan tingkah laku guru. Contonya; Siswa dapat …….. bukan guru dapat menjelaskan.
· Hanya meliputi satu jenis kemampuan, agar mudah dalam menilai pencapaian tujuan
Selanjutnya untuk lebih memahami bagan/hirarki tujuan pendidikan diatas, marilah kita perhatikan contoh berikut ini:



TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
MEMBENTUK MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA
TUJUAN INSTITUSIONAL / LEMBAGA
JENJANG DAN JENIS PERSEKOLAHAN
TUJUAN KURIKULER
MATA PELAJARAN/BIDANG STUDI
TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM
MATA PELAJARAN/BIDANG STUDI
TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS
PER- SATUAN KBM/BAHASAN
Gambar 1.Bagan/ hirarki tujuan pendidikan
Bagan/hirarki tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional yang merupakan sasaran akhir dari proses pendidikan, melahirkan tujuan-tujuan institusional atau tujuan lembaga pendidikan. Tujuan lembaga pendidikan itu selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa tujuan kurikuler atau tujuan bidang studi, dan kemudian dijabarkan lagi kedalam tujuan pembelajaran, atau tujuan yang harus dicapai dalam satu kali pertemuan.
Walaupun tujuan yang dirumuskan guru adalah tujuan pembelajaran, namun jangan lupa bahwa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai adalah tujuan yang ada diatasnya, yaitu tujuan kurikuler yang bersumber dari tujuan institusional dan tujuan pendidikan nasional. Hal ini perlu dipahami, sebab dalam implementasi proses belajar mengajar guru sering terjebak oleh pencapaian tujuan yang sangat khusus , sehingga tujuan akhir seperti yang tercantum dalam tujuan nasional menjadi terabaikan.
Tujuan Pendidikan Nasional yang sangat umum ini lebih lanjut diuraikan dalam tujuan institusioal, yakni tujuan yang harus dicapai oleh suatu jenis sekolah tertentu. Bagi SMA misalnya, tujuan institusional umum ialah agar lulusannya:
a. Menjamin warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir dan batin.
b. Menguasai hasil-hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Menengah Umum tingkat Pertama.
c. Memiliki bekal untuk melanjutkan studinya kelembaga yang lebih tinggi.
d. Memiliki bekal untuk terjun kemasyarakat dengan mengambil keterampilan untuk bekerja yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan minatnya dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan institusional khusus pendidikan SMA adalah agar lulusan :
a. Di bidang pengetahuan ( knowledge ) :
1. Memiliki pengetahuan tentang agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa.
2. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki pengetahuan yang fungsionl tentang fakta dan kejadian penting yang aktual, baik lokal, regional, nasional, maupun internasional.
4. Menguasai pengetahuan dasar dalam bidang matematika, ilmu penegetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa ( khususnya bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ) serta menguasai pengetahuan yang cukup lanjut dalam suatu atau beberapa dari bidang pengetahuan tersebut diatas.
5. Memiliki pengetahuan tentang berbagai jenis dan jenjang pekerjaan yang ada di masyarakat serta syarat-syaratnya.
6. Memiliki pengetahuan tentang berbagai unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Memiliki pengetahuan dasar tentang kependudukan, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan.
b. Di bidang keterampilan (skill):
1. Menguasai cara belajar yang baik.
2. Memiliki keterampilan memecahhkan masalah dengan sistematis.
3. Mampu membawa/memahami isi bacaan yang agak lanjut dalam bahasa Indonesia dan bacaan sederhana dalam bahasa Inggris yang berguna baginya.
4. Memiliki keterampilan mengadakan komunikasi sosial dengan orang lain, lisan maupun tulisan dan keterampilan mengespresikan diri sendiri, lisan maupun tulisan.
5. Memiliki keterampilan olah raga dan kebiasaan olah raga.
6. Memiliki keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian.
7. Memiliki keterampilan dalam segi kesejahteraan keluarga dalam segi kesehatan.
8. Memiliki keterampilan dalam bidang administrasi dan kepemimpinan.
9. Menguasai sekurang-kurangnya satu jenis keterampilan untuk bekerja sesuai dengan minat dan bebutuhan lingkungan.
c. Di bidang nilai dan sikap ( value and attitude) :
1. Menerima dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menerima dan melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa yang dianutnya, serta menghormati dank epercayaan Tuhan Yang Mahasa Esa yang dianut orang lain.
3. Mencintai sesama manusia, bangsa, dan lingkungan sekitarnya.
4. Memiliki sikap demokrasi dan tenggang rasa.
5. Memiliki rasa tanggung jawab dalam pekerjaan dan masyarakat.
6. Dapat mengapresiasi kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Percaya pada diri sendiri dan bersikap makarnya.
8. Memiliki minat dan sikap positif terhadap ilmu pengetahuan.
9. Memiliki kesadaran akan disiplin dan patuh pada peraturan yang berlaku, bebas dan jujur.
10. Memiliki inisiatif, daya kreatif, sikap kritis, rasional dan obyektif dalam memecahkan persoalan.
11. Memiliki sikap hemat dan produktif.
12. Memiliki minat dan sikap positif dalam konstruktif terhadap olah raga dan hidup sehat.
13. Menghargai setiap jenis pekerjaan dan prestasi kerja dimasyarakat tanpa memandang tinggi rendahnya nilai sosial/ekonomi masing-masing jenis pekerjaan tersebut dan berjiwa mengabdi kepada masyarakat.
14. Memiliki kesadaran menghargai waktu.
Demikianlah secara lengkap tujuan institusional yang harus diwujudkan kepada peserta didik SMA. Tujuan ini pun masih bersifat umum dan perlu diuraikan lagi menjadi tujuan yang terperinci yakni : Tujuan kurikuler, dimana dalam tujuan kurikuler ini haruslah dicapai oleh suatu bidang studi dan tujuan instruksional yang harus dicapai oleh suatu mata pelajaran.
Misalnya untuk bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial, dengan mata pelajaran Ekonomi dan Koperasi. Topik yang disajikan yakni Produksi Nasional dan Pendapatan Nasional. Topik ini untuk kelas X Semester 1 dengan durasi waktu 3 JPL/minggu.
Pengembang Kurikulum menetapkan bahwa TIU adalah agar peserta didik mengetahui serta memahami Produksi Nasional dan Pendapatan Nasional. Sedangkan TIK–nya sebagai berikut :
1.1. Agar peserta didik dapat menjelaskan perbedaan dan persamaan antara Produksi Nasional dan Pendapatan Nasional.
1.2. Agar peserta didik dapat menyebutkan unsur dari Produksi Nasional dan Pendapatan Nasional.
1.3. Agar peserta didik dapat menghitung Pendapatan Nasional.
1.4. Agar peserta didik dapat menyebutkan kegunaan pengetahuan besarnya Pendapatan Nasional.
1.5. Agar peserta didik dapat mengukur tingkat kemakmuran suatu Negara.
1.6. Agar peserta didik dapat menyebutkan akibat dari Pendapatan Nasional yang konstan dari tahun ke tahun.
Dari contoh diatas kita bisa melihat usaha untuk menguraikan tujuan instruksional umum menjadi sejumlah tujuan instruksional khusus yang diharapkan dapat mencapai apa yang terkandung dalam tujuan instruksional umum, atau dalam topik bahasan. Selanjutnya diharapkan bahwa TIU ini merupakan bagian dari tujuan yang lebih tinggi yaitu pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Meskipun jauh jarak antara TIK dengan TPN, akan tetapi diharapkan bahwa setiap tujuan, betapapun spesifiknya selalu merupakan bagian dan sumbangan kepada tercapainya TPN tersebut. Tiap tujuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah memperoleh maknanya dalam rangka TPN tersebut.
Kita melihat disini dari suatu usaha untuk memperoleh tujuan yang spesifik, dirumuskan sebagai TIK. Dasar pemikiran ialah bahwa semakin spesifik tujuan itu maka makin jelas diketahui metode untuk mencapainya dan makin mudah pula hasil belajar di nilai sebagai feed back (umpan balik) untuk membantu anak memperbaiki kekurangannya.
Dengan sendirinya semua tujuan yang lebih khusus bertalian erat dengan tujuan yang lebih umum, bahkan merupakan analisis yang makin terinci dari tujuan yang lebih umum. Semua tujuan-tujuan yang khusus merupakan usaha kearah tercapainya tujuan umum, yang pada akhirnya menuju kepada terwujudnya TPN
Dari uraian tersebut diatas akan semakin jelas dalam memahami hirarki masing-masng tujuan yang ingin dicapai. Baik melalui tujuan pendidikan nasional sampai dengan tujuan pembelajaran khusus. Apabila rentetan tujuan ini dilaksanakan atau diimplementasikan dengan baik terutama guru sebagai pengembang amanat dilapangan, akan mudah tercapai tujuan kurikulum dan pemebelajaran yang telah kita susun.
Tujuan kurikulum adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi dan suatu mata ajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional ( Hamalik., 1995, hal. 6 )
Tujuan pembelajaran ( instruksional ) adalah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai setelah selesai diselenggarakannya suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan, yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa sesuai dengan tujuan kurikulum yang disusun (Hamalik, 1995, hal. 6 )
IV. KESIMPULAN
Dari uraian yang kami kemukakan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Tujuan umum dan tujuan khusus pembelajaran terletak dalam hirarki tujuan pendidikan yang paling rendah tingkatannya namun memegang peranan yang sangat penting dalam upayah mencapai tujuan pendidikan secara umum yang dikemas dalam kurikulum.
2. Tujuan pembelajaran merupakan suatu target yang ingin dicapai oleh kegiatan-kegiatan pembelajaran.
3. Pembelajaran merupakan sebuah sistem yang memiliki sejumlah komponen yang berintegrasi satu sama lainnya.
4. Pembelajaran memiki makna yang lebih luas dari istilah pengajaran.
V. SARAN.
  1. Mengingat pentingnya dalam mencapai tujuan umum dan tujuan khusus pembelajaran maka guru dan civitas akademik dituntut mengoptimalkan potensi yang dimilikinya serta selalu berusaha dalam meningkatkan kompetensinya.
  2. Dalam mengimplementasikan kurikulum untuk mencapai tujuan pembelajaran, maka guru harus memahami peranan dan fungsi kurikulum.
  3. Guru tidak hanya berperan sebagai guru didalam kelas, ia juga komunikator, pendorong kegiatan belajar, pengembang alat-alat belajar, penyusun organisaasi, manejer dari sistem pengajaran, dan pembimbing, baik disekolah maupun di masyarakat.
Daftar Pustaka
Hamalik,Oemar.H. ( 1995 ). Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Bumi Aksara.
___________ , ( 2007 ). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Sudirwo, Daeng H. ( 2002 ). Kurikulum Pembelajaran dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung : Adira.
Susilana, Rudi (2006). Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran.
Sanjaya,Wina ( 2006 ). Strategi Pembelajaran Berorientasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar